Karya Tulis
Beranda » Blog » Politik dan Pemerintahan Dalam Pandangan Abduh

Politik dan Pemerintahan Dalam Pandangan Abduh

Oleh: Muhammad Fachry (Anggota Abduh Studies)

Muhammad Abduh adalah salah satu tokoh sentral dalam deretan pemikir modern Islam yang mengusung gagasan rekonstruksi menyeluruh dalam tubuh umat. Visinya tidak terbatas pada bidang keagamaan, tetapi juga merambah ke persoalan non-agama seperti pendidikan, sosial, hingga politik.

Sejak ekspedisi Napoleon, Mesir menjadi target transmisi ilmu pengetahuan, sains, dan invasi kekuasaan Eropa. Pengaruh ini secara signifikan mengubah tatanan pemerintahan dan cara berpikir masyarakat Mesir. Perasaan tertinggal dan dominasi Eropa yang kian menguat, terutama dalam urusan pemerintahan, melahirkan kesadaran baru di kalangan cendekiawan Mesir untuk melakukan perlawanan. Meskipun perlawanan terhadap invasi Eropa bukanlah hal baru, upaya-upaya tersebut seringkali mengalami kegagalan.

Faktor yang Mempengaruhi Pemikiran Politik Abduh

Pada mulanya, Abduh adalah seorang pelajar biasa dengan pengetahuan dan pengalaman yang terbatas. Titik baliknya terjadi saat ia bertemu dengan Jamaluddin Al-Afghani di sela-sela waktu kuliahnya. Perjumpaan ini membangkitkan semangat Abduh untuk mendalami berbagai cabang ilmu pengetahuan.

Al-Afghani, dengan ide-idenya yang rasional dan seruannya untuk revolusi melawan tirani, berhasil memikat Abduh. Ia meyakini bahwa kebangkitan dunia Islam hanya dapat dicapai melalui persatuan dan kembalinya umat kepada warisan para pendahulu yang saleh. Untuk itu, Al-Afghani mengusulkan beberapa cara, antara lain:

  • Menegakkan pemerintahan konstitusional.
  • Menggerakkan massa melawan penguasa yang zalim.
  • Mengadopsi ilmu pengetahuan modern yang menjadi sumber kekuatan utama Barat.

Terpengaruh oleh gagasan ini, Abduh mulai aktif menulis artikel tentang konsep syura (musyawarah) dan bergabung dengan ketidakpuasan gurunya terhadap para penguasa Muslim yang tiran.

Bagi Abduh, Al-Afghani bukan hanya guru spiritual, tetapi juga sahabat seperjuangan dalam menyuarakan pembaharuan. Perjuangan panjang membangkitkan kesadaran Muslim akan ancaman dominasi Barat serta agitasi untuk menentang penguasa yang bersekongkol dengan intervensi asing menjadi pengalaman berharga yang menempa Abduh. Para sejarawan sepakat bahwa Al-Afghani adalah sumber inspirasi utama yang melahirkan aktivitas pembaharuan Abduh.

Kedekatan dengan Al-Afghani membawa Abduh terlibat dalam Revolusi Urabi, sebuah gerakan tentara nasionalis Mesir yang menentang dominasi perwira Turki dan Inggris. Setelah revolusi ini ditumpas oleh Inggris, para tokohnya, termasuk Abduh dan Al-Afghani, ditangkap dan diasingkan. Selama masa pengasingan di Paris, mereka mendirikan organisasi dan menerbitkan majalah Al-Urwat Al-Wusqa serta Al-Manar. Melalui media inilah, mereka menyebarkan gagasan kesadaran dan kebangkitan bagi umat Islam di seluruh dunia.

Perbedaan Pandangan Politik Antara Abduh dan Al-Afghani

Meskipun sepakat tentang perlunya reformasi, Abduh dan Al-Afghani memiliki perbedaan mendasar dalam metode. Al-Afghani adalah seorang revolusioner yang mengutamakan aksi politik langsung. Sebaliknya, Abduh adalah seorang moderat yang memilih pendekatan gradualisme.

Abduh lebih percaya pada kekuatan pendidikan dan pengajaran sebagai cara terbaik untuk mencapai reformasi. Jika Al-Afghani menaruh harapan besar pada gerakan massa, Abduh justru menggantungkan harapannya pada kelas terpelajar dan tercerahkan. Oleh karena itu, gerakan politik Abduh lebih bersifat evolutif daripada revolusioner, menekankan pada perubahan kesadaran yang tumbuh dari dalam diri umat itu sendiri.

Gagasan Politik dan Pemerintahan Menurut Abduh

Pemikiran politik Muhammad Abduh dapat dirangkum dalam beberapa gagasan utama berikut:

1. Makna Tanah Air (Watan) Abduh menggarisbawahi tiga elemen yang mengikat warga negara dengan tanah airnya, yang mewajibkan adanya rasa cinta dan keinginan untuk membelanya:

  • Tempat penghidupan: Tanah air menyediakan makanan, perlindungan, serta menjadi tempat tinggal bagi keluarga dan sanak saudara.
  • Poros kehidupan: Di tanah airlah seseorang memperoleh hak dan menjalankan kewajiban yang menjadi dasar kehidupannya.
  • Identitas dan kehormatan: Tanah air adalah tempat seseorang mengikatkan diri, di mana ia akan merasa bangga atau terhina karenanya.

2. Demokrasi dan Pemerintahan Menurut Abduh, prinsip demokrasi harus dipegang teguh oleh penguasa dan rakyat. Ia merujuk pada praktik Khalifah Umar bin Khattab yang pernah berkata di hadapan kaum Muslimin, “Wahai kaum muslimin, barang siapa melihat suatu penyelewengan pada diriku, hendaklah ia meluruskan.” Seorang laki-laki lalu berdiri dan menyahut, “Demi Allah, kalau kami dapati pada diri tuan suatu penyelewengan, maka akan kami luruskan dengan pedang kami.” Umar pun bersyukur kepada Tuhan karena telah menjadikan di antara umatnya orang yang berani meluruskan kepemimpinannya.

Bagi Abduh, kewajiban pemerintah adalah memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi rakyat untuk berkarya demi kebaikan diri dan masyarakatnya.

3. Hubungan Undang-Undang dengan Kondisi Sosio-Kultural Abduh berpendapat bahwa sebuah kesalahan jika menganggap undang-undang yang adil dari satu negara pasti cocok untuk negara lain. Setiap negeri memiliki perbedaan geografis, kondisi perdagangan, pertanian, adat istiadat, akhlak, dan kepercayaan.

Oleh karena itu, pembuat undang-undang harus memperhatikan seluruh aspek tersebut untuk merumuskan hukum yang benar-benar membawa manfaat dan menutup pintu keburukan. Fungsi undang-undang, menurutnya, adalah untuk memelihara keadaan yang sudah ada, bukan untuk menciptakan perubahan sosial secara serentak. Perubahan akhlak dan adat istiadat hanya dapat dicapai melalui pendidikan, bukan paksaan hukum.

Kesimpulan

Muhammad Abduh adalah pemikir modern Islam yang memperjuangkan rekonstruksi dalam berbagai aspek kehidupan umat, termasuk politik. Dipengaruhi secara mendalam oleh gurunya, Al-Afghani, Abduh turut aktif dalam dinamika politik zamannya. Meskipun demikian, ia mengembangkan corak pemikiran yang berbeda, yang lebih mengedepankan evolusi melalui pendidikan. Kontribusi politiknya tercermin dalam gagasannya mengenai makna tanah air, demokrasi, hukum yang kontekstual, serta keterlibatannya dalam peristiwa penting seperti Revolusi Urabi.

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share