“Minum, bang. Lu puasa tapi pacaran” adalah sebuah tulisan dalam meme yang saya temukan ketika sedang asik berseluncur di sosial media, tepatnya aplikasi x. Sontak, saya mencoba meluruskan pemahaman yang saya kira kurang tepat. Saya mengatakan bahwa hakikatnya, pacaran tidak termasuk pembatal puasa, tetapi hanya mengurangi pahala saja. Saya juga menjelaskan bahwa, secara fikih, muslim yang membatalkan puasa sejara sengaja tanpa ada halangan juga tetap wajib menahan diri dari pembatal-pembatal puasa.
Pasca saya menjelaskan kedua hal tersebut, salah satu akun membalas komentar saya dengan pertanyaan, “Ada dalil atau opini pribadi?” Membaca hal tersebut, saya merasa kaget. Tidak, bukan karena saya ragu dengan jawaban saya, tapi, jika yang dimaksud dalil merupakan al-Qur’an dan hadis, saya tidak bisa memaparkannya secara spesifik. Hal ini tidak terlepas dari bagaimana saya mempelajari fikih, yakni dari kitab-kitab ulama dan dimulai dari level pemula, sedangkan kitab level pemula umumnya tidak mencantumkan dalil, baik dari al-Qur’an maupun hadis secara spesifik.
Saat menghadapi pertanyaan serupa, rasanya ada dua bentuk jawaban yang bisa diberikan guna membuat penanya merasa puas dan akhirnya menerima jawaban. Pertama, mencari dalil dari pendapat tersebut, baik dari kitab ulama ataupun referensi lainnya. Kedua, menjawab berdasarkan refererensi dari kitab ulama.
Metode pertama memang akan terasa lebih menjawab dan meyakinkan. Namun, terdapat beberapa tantangan yang akan didapati. Terlebih, jika penanya merupakan orang awam dan tidak mempelajari ilmu agama secara sistematis. Dalam menunjukan sebuah dalil, seringkali tidak cukup hanya dengan memaparkannya, namun butuh penjelasan detail tentang tahapan bagaimana dalil tersebut dapat membuat sebuah produk hukum. Hal ini akan sulit dipahami bagi sesiapa yang tidak memahami usul fikih serta perangkat lainnya.
Adapun metode kedua, tentu akan lebih mudah bagi penjawab yang mempelajari fikih melalui kitab-kitab para ulama. Namun, penanya tidak akan merasa puas, sebab yang ia inginkan adalah dalil bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Salah satu cara yang bisa dilakukan agar metode kedua bisa efektif adalah dengan memberikan kaidah bahwa hakikatnya kitab ulama yang dinukil merupakan dalil bagi orang awam. Dalam istilah usul fikih, kegiatan menerima pendapat seseorang dinamakan taqlid. Imam al-Juwaini, dalam kitab al-Waraqat mendefinisikan taqlid sebagai “mengambil perkataan seseorang tanpa mengetahui sumber perkataan sang penutur.”
Syekh Sa’id Ramadhan al-Buthi, dalam kitab al-Lamadzhabiyah: ‘Akhtharu ‘Bid’atin Tuhaddidu asy-Syari’ah al-Islamiyah memaparkan dalil tentang taqlid. Menurutnya, setidaknya terdapat tiga Dalil pasal kebolehan taqlid, yakni dari al-Qur’an, ijma para sahabat, dan terakhir, ia menjelaskan secara logika bahwa taklid merupakan kebutuhan yang mendesak di dunia. Dalam surah al-Anbiya ayat 7, Allah berfirman “Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” Para ulama bersepakat, bahwa ayat ini merupakan perintah bagi orang yang tidak mengetahui hukum agar bertanya kepada seseorang yang dianugerahi pengetahuan.
Mengenai ijma para sahabat, Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa sahabat-sahabat Rasulullah mempunyai derajat berbeda pada ilmu mereka. Di antara mereka terdapat sahabat yang sudah mencapai derajat mujtahid, juga ada yang masih pada derajat peminta fatwa. Sahabat yang masih pada derajat peminta fatwa seringkali bertanya kepada para mujtahid dari kalangan sahabat, dan tidak ada pengingkaran dari mereka. Fenomena ini tidak hanya berlangsung pada masa sahabat, bahkan hingga masa tabiin. Sampai suatu ketika, muncul dua kubu metode ijtihad, yakni ahli rasio dan juga ahli hadis, namun saat itu orang awam tidak ikut serta dalam perdebatan antara keduanya dan bertaklid kepada sesiapa yang mereka inginkan.
Secara logika, keadaan juga menuntut adanya taklid dalam beragama. Syekh Abdullah Diraz menjelaskan, jika seseorang yang tidak mempunyai keahlian dalam berijtihad mendapati permasalahan dalam sebuah peribadatan, ada dua hal yang mungkin ia lakukan, yakni tidak melakukan ibadah tersebut sama sekali— yang tentu menyelisihi ijma- atau tetap melakukannya. Jika ia memilih opsi kedua, maka ada dua pilihan yang bisa ia lakukan, mencoba berijtihad dengan melihat dalil yang ada atau bertaklid. Opsi pertama tentu mustahil, pasalnya berijtihad bukan merupakan hal yang mudah, dibutuhkan banyak perangkat untuk melakukannya, dan jika ia mencoba hal itu, maka dia akan menelantarkan sisi kehidupan lain yang ia miliki, seperti bekerja, berkeluarga dan lain sebagainya. Maka dalam permasalahan ini, tidak ada pilihan lain melainkan taklid
Sebenarnya, permasalahan taklid tidak hanya terdapat dalam beragama saja. Dalam segala bidang, taklid merupakan kebutuhan. Tanpa taklid, dunia tidak akan berjalan lancar sebagaimana mestinya. Dalam dunia kedokteran misalnya, seorang pasien akan menerima vonis dan obat yang diberikan oleh dokter, tanpa harus bertanya lebih lanjut penjelasan ilmiahnya. Bayangkan jika semua orang mencoba untuk meninggalkan dokter dan beralih langsung kepada buku-buku kedokteran, akan menjadi seperti apa dunia kesehatan.
Walhasil, taklid merupakan sebuah kebutuhan, baik dalam perkara agama ataupun selainnya. Terkhusus dalam beragama, jangan sampai slogan “Kembali Qur’an dan Sunnah” menjadikan kita enggan bertaklid hingga menolak perkataan ulama sebagai dalil, karena seperti yang sudah dijelaskan di atas, pendapat seorang ahli dapat menjadi dalil bagi orang awam, kendati orang awam tersebut tidak mengetahui dalilnya.
Oleh : Muadz Royyan Abdurrahman

