Karya Tulis
Beranda » Blog » Menyelami Hakikat Puasa; Telaah Kitab Asrar as-Shaum Imam Ghazali

Menyelami Hakikat Puasa; Telaah Kitab Asrar as-Shaum Imam Ghazali

Ibadah ritual dalam Islam yang tauqifi seperti shalat, puasa, haji, umroh, dan lain sebagainya memiliki banyak makna spiritual dan sosial yang cukup mendalam. Salah satu ulama yang berusaha menyingkap tabir spiritual dan hikmah sufistik dibalik ibadah-ibadah tersebut adalah Imam Ghazali. Tokoh bergelar Hujatul Islam ini juga mengkhususkan pembahasan rahasia puasa dalam Kitab Asrarus Shaum yang menjadi salah satu bagian integral dari magnum opusnya, Ihya Ulumuddin. Selama berabad-abad, pembahasan al-Ghazali di kitab ini menjadi buku panduan bagi umat Islam untuk menyelami dimensi filosofis dari ibadah puasa.

Puasa; Ritus Istimewa

Al-Ghazali membuka kitabnya dengan menyajikan dalil dari al-Qur’an dan hadis mengenai keutamaan ibadah puasa. Salah satu yang menarik adalah pembahasan hadis qudsi yang berbunyi “Setiap kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang sederajat dengannya hingga tujuh ratus kali lipat kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan dan Aku lah yang memberi balasannya.” Imam al-Ghazali menyebutkan bahwa ada dua makna yang terkandung dalam untaian hadis qudsi tersebut.

Pertama, puasa adalah ibadah yang mendapat keistimewaan berupa penibastabnya langsung kepada Allah Swt. Padahal memang semua ibadah ditunjukkan untukmengagungkan-Nya. Hal ini disebabkan puasa adalah ibadah yang menggunakan unsur kesabaran sebagai instrumen taqarrub. Puasa menguji para pelakunya untuk jujur kepada diri sendiri untuk menahan segala hawa nafsu yang biasanya diperbolehkan sebagai penyambung kehidupan. Ibadah yang lain masih bisa dilihat oleh manusia,  sementara kejujuran seseorang dalam puasa adalah amalan batin yang diawasi oleh Allah Swt.

Kedua, berpuasa berarti menghambat wasilah dan jalan syaitan dalam menggoda umat manusia. Jalur utama syaitan dalam menyesatkan keturunan Adam adalah melalui hawa nafsu dan syahwat. Imam al-Ghazali juga menyebutkan beberapa hadis yang menyebutkan bahwa cara menutup jalur hawa nafsu adalah dengan menahan makan (lapar). Maka karena puasa adalah upaya memblokir saluran syaitan dalam menyelewengkan manusia, ritual tersebut dianggap sebagai salah satu upaya menolong (agama) Allah.

Syari’at dan Hakikat Puasa

Pasca menjelaskan pahala dan keutamaan puasa. Imam al-Ghazali memberikan suatu penjelasan fikih mengenai hukum-hukum puasa. Tentunya pembahasan tersebut sesuai dengan pespektif mazhab Syafi’i yang dianutnya. Penempatan pasal hukum fikih seolah menegaskan bahwa perjalanan menempuh makrifatullah tidak boleh lepas dari syariat itu sendiri. Sebelum menempuh puasa secara “batin” kita perlu memahami dan mempraktikkan hukum amal yang dzahir dengan baik.

Kita tidak akan berpanjang kalam mengenai hukum fikih tersebut dikarenakan pembahasannya yang masyhur dalam kitab-kitab terutama literatur mazhab Syafi’i. Singkatnya Imam al-Ghazali menyebutkan pembahasan hukumnya pertama kali tentang kewajiban-kewajiban dalam puasa ramadhan, konsekuensi batal puasa, hingga sunah-sunah puasa.

Sebenarnya dalam pasal ketiga setelah pembahasan asrar (rahasia) puasa, Imam al-Ghazali juga membahas mengenai puasa-puasa sunnah selain bulan ramadhan. Pasal ketiga tersebut membicarakan ibadah puasa tathawu’ seperti puasa bulan Syawal, Ayyamul Bidh, puasa senin kamis, puasa dahr, Nishfu dahr, tsulusu dahr, puasa Daud, dan lain sebagainya.

Rahasia dan Tingkatan Puasa; Syarat-Syarat Berpuasa Secara Batin

Tibalah kita pada pembahasan yang membuat kitab Asrarus Shaum milik Imam al-Ghazali menjadi unik dan masyhur. Salah satu pembahasan yang terkenal adalah mengenai pengklasifikasian orang yang berpuasa secara sufistik menjadi tiga bagian. Pembagian tersebut adalah puasa dalam derajat umum (Shaum al-umum), puasa derajat khusus (Shaumul Khusus), dan puasa super khusus (Khususul Khusus/ Khawasulkhawas). 

Puasa umum didefinisikan oleh Imam al-Ghazali hanya sebagai puasa yang sudah memenuhi ketentuan hukum fikih. Hal ini secara tersirat menunjukan bahwa puasa yang hanya diniatkan sebagai penggugur kewajiban belaka bukanlah puasa yang utama dan bukan puasa yang terbaik kendati tetap dihitung sebagai puasa yang sah. Puasa yang dibarengi dengan praktek batin lah yang menjadikan pelakunya melakukan ibadah secara sempurna. Jadi, rumus puasa yang sempurna adalah kesinambungan antara aspek lahir dan aspek batin.

Imam al-Ghazali tidak menjelaskan secara lebih mendetail mengenai puasa umum. Ulama pengarang kitab al-Mushtashfa ini lalu memberikan definisi dari puasa khusus yaitu “ Menghentikan pendengaran, penglihatan, lisan, tangan dan kaki dari perbuatan dosa.” Pada intinya, puasa khusus dianggap sebagai puasanya orang yang mencapai serajat “saleh” lewat indikatornya yaitu menahan anggota tubuh dari melakukan perbuatan nista.

Berikutnya beliau mendetailkan enam hal penting yang harus dilakukan agar bisa mencapai derajat puasa khusus ini. Pembahasan mengenai enam poin ini dituliskan dengan porsi yang cukup banyak dan mendetail dibandingkan dengan jenis puasa umum dan super khusus. Hal ini juga menunjukan bahwa derajat puasa khusus inilah tingkatan puasa yang paling realistis bisa diraih oleh kebanyakan umat Islam yang awam. Puasa super khusus menjadi rangking yang sulit digapai dikarenakan puasa super khusus adalah “puasa hati”, atau mencegah bertautnya hati dari hal-hal selain cinta kepada Allah Swt. yang mana hal ini hanya bisa dicapai oleh para wali, shidiqqin, serta nabi dan rasul.

Impelementasi Puasa Khusus dan Kritik terhadap Fukaha

Enam hal yang wajib dipenuhi demi tercapainya derajat puasa khusus adalah : menjaga pandangan dari hal yang makruh dan haram, mencegah lisan dari perkataan jorok, ghibah, adu domba, permusuhan, dan menahan pendengaran dari mendengar hal yang makruh, Menahan tangan, kaki, dan perut terhadap hal yang makruh, mencegah dari terlalu banyak makan tatkala berbuka puasa, hingga yang terakhir adalah menanamkan khauf dan raja terhadap diterimanya amalan puasa pasca selesai berbuka. Keenam hal ini menjadi rambu-rambu akhlak orang yang berpuasa. Hingga hari ini keenam poin tersebut masih sangat relevan tatkala disandingkan dengan realita puasa dewasa ini.

Tatkala selesai dengan penjabaran diatas, Imam al-Ghazali menutup pasal dua kitab Asrar As-Shoum-nya dengan kritik terhadap fukaha. Al-Ghazali melayangkan keheranannya ketika orang yang hanya berbangga ketika sudah menjalankan puasa yang sesuai dengan hukum fikih namun tidak dibarengi dengan perbuatan menahan diri dari hal buruk lain seperti ghibah atau semisalnya. Menurutnya, puasa ala fukaha tidak lebih dari melakukan puasa secara formal dan tidak berorientasi ukhrawi. Hal ini mungkin bisa dipahami mengingat Imam Ghazali menggolongkan ilmu fikih sebagai ilmu dunia.

Namun lebih daripada itu, Imam al-Ghazali mengajak kita sekalian umat Islam agar tidak menjalankan puasa hanya sebagai formalitas namun hendaknya puasa dilaksanakan agar tercapai maksud dari puasa itu sendiri yaitu mencapai ketakwaan dan menjadikan diri kita berakhlak mulia sesuai apa yang digariskan oleh agama. Imam al-Ghazali mengajak kita agar melihat puasa tidak hanya sebagai ibadah dalam perspektif hukum fikih yang kaku, namun puasa adalah latihan bagi diri kita agar mensucikan diri hingga mencapai derajatyang lebih tinggi sebagai seorang hamba.

Oleh: Anhar Azzumta

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share