Arkeologi Wacana Muhammad Abduh; Pergulatan Abduh Dengan Salafi
Memperbincangkan Muhammad Abduh sebagai sosok mujaddid Islam tentunya tidak bisa dilepaskan dari persinggungannya dengan gerakan salafi. Secara etimologi kata “salaf” memiliki arti “mutaqaddim” atau pendahulu. Kemudian secara terminologi dipahami sebagai tiga generasi terbaik pada masa awal Islam yang dinisbatkan kepada periodesasi Rasulullah Saw., sahabat, dan tabi’in. Sebagimana telah ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. (Lihat hadis riwayat Imam Bukhari no. 2652 dan Imam Muslim no. 2533)
Namun, lambat laun istilah salafi mengalami perubahan pemaknaan, menurut Syekh Ali Jum’ah, “Istilah as-Salafiyah pada dasarnya mengandung makna yang positif, akan tetapi belakangan disalahpahami dan cenderung direduksi oleh orang-orang yang mencoba menisbatkan diri mereka pada tiga golongan di atas. Sebagian mereka mengklaim secara terang-terangan sebagai satu-satunya pewaris salaf, dalam arti tidak ada salafi selain mereka”. Klaim kaum ekstrimis demikian bukan berarti tak membuahkan hasil, nyatanya fenomena pada hari ini tak sedikit orang awam yang meyakini bahwa kelompok tersebut merupakan representatif dari generasi salaf.
Perkembangan Istilah Salafiyyah pada Era Modern
Istilah Salafiyyah pertama kali muncul di Mesir tatkala kolonialisasi Inggris terhadap Negeri Para Nabi tersebut, tepatnya ketika bangkitnya semangat reformasi agama yang digaungkan oleh Jamaluddin Al-Afghani dan muridnya Muhammad Abduh. Seiring meluasnya gerakan reformasi tersebut, bertambah populer pula istilah Salafiyyah. Hal ini juga tidak terlepas dari realita dan praktik keagamaan masyarakat Mesir saat itu.
Kondisi masyarakat Mesir pada saat itu ditengarai tengah dilanda kejumudan dari pelbagai aspek, terlebih dari segi keagamaan. Banyak praktik keagamaan yang dinilai jauh dari nilai Islam, di antaranya praktik bid’ah dan khurafat yang berkembang pesat di berbagai penjuru. Diperparah lagi dengan praktik tasawuf yang telah terkontaminasi kian memicu ritual nyleneh di tengah masyarakat. Dalam menghadapi situasi tersebut, masyarakat Mesir terpecah menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama berpandangan bahwa masyarakat Mesir hendaknya berkiblat kepada peradaban Barat, serta melepaskan diri dari pelbagai jerat ikatan dan aturan yang mengekang kemajuan, bahkan pemikiran Islam sekalipun.
Sementara kelompok kedua berpandangan, bahwa perbaikan umat selayaknya ditempuh dengan cara purifikasi ajaran Islam dari belenggu khurafat, bid’ah dan berbagai ajaran menyimpang yang memperkeruh kemurnian Islam. Selain itu, juga melakukan berbagai penyesuaian terhadap perkembangan zaman agar Islam senantiasa responsif terhadap tuntutan zaman dan mencoba membuka diri dengan peradaban asing selama tidak bersebrangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Syaikh Jamaluddin Al-Afghani dan Muhammad Abduh merupakan dua sosok terdepan dalam kelompok kedua ini. Adapun pemilihan Salafiyyah dimaksudkan sebagai seruan untuk mengajak kaum muslimin meninggalkan segala macam praktik keagamaan yang melenceng. Dengan demikian mereka menaruh harapan besar terhadap kaum muslimin akan kembali kepada pemahaman Islam yang murni layaknya masa as-Salaf as-Shalih yang patut diteladani.
Di samping itu, tujuan pemilihan as-Salafiyyah adalah untuk memantik kepekaan masyarakat terhadap segala bentuk keterpurukan yang menjangkiti umat Islam. Gagasan tersebut ditempuh dengan membandingkan realitas kehidupan yang dialami pada masa awal Islam yang penuh kegemilangan dan kemajuan dengan keadaan saat itu yang berada dalam bayang-bayang kesuraman. Kemudian mereka menjadikan masa salaf sebagai tolak ukur dari kebahagiaan, dan kemajuan.
Di tengah reformasi Islam yang digencarkan Muhammad Abduh, terlebih dahulu muncul aliran Wahabi yang dinisbatkan kepada Muhammad bin Abdul Wahhab yang tersebar di Nejd (Arab Saudi) dan sebagian daerah di Semenanjung Arab. Tidak dapat dipungkiri, terdapat korelasi antara aliran Wahabi dengan gerakan reformasi Islam yang digaungkan Abduh di Mesir, hal ini bisa dilihat dari spiritnya dalam memerangi bid’ah dan khurafat.
Oleh karena itu, penggunaan istilah Salaf dan Salafiyyah mulai tersebar di kalangan elit Wahabi. Tidak berlangsung lama istilah as-Salafiyyah mulai disematkan kepada Wahabi. Motif di balik hal tersebut adalah untuk membangun opini bahwa aliran ini tidak hanya berhenti pada sosok Muhammad bin Abdul Wahhab saja, melainkan merangkak naik hingga ke generasi salaf. Sehingga dengan demikian masyarakat berasusmi bahwa aliran yang mereka ikuti berada di atas akidah, dan manhaj salaf.
Begitulah, istilah as-Salafiyyah berkembang. Awalnya berupa landmark gerakan reformasi Islam agar mudah diterima masyarakat, tapi pada akhirnya dimanfaatkan sebagai identitas suatu kelompok yang menganggap hanya diri mereka berada di atas kebenaran dan mereka yang paling berhak menyampaikan manhaj salaf.
Antara Salafi Muhammad Abduh dan Muhammad bin Abdul Wahhabi; Titik Temu dan Seteru
Sebagaiama disinggung di atas terdapat korelasi partikulat antara salafiyyah Abduh dan Wahabi dalam spiritnya menumpas bid’ah dan khurafat. Di samping itu, penulis menjumpai dalam kitab Risalah Ahlussunnah wal Jam’ah karya Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, dalam suatu pembahasannya terkesan seakan melabeli kelompok yang mengikuti ide Muhammad Abduh dan Rasid Ridha muridnya, sebagai kelompok yang mempraktikkan bid’ah mengikuti Muhammad bin Abdul Wahhab dan Ibnu Taimiyah.
Titik fokus persoalan ini berada pada pasal II, di mana beliau memulai pembahasannya dengan menjelaskan kondisi masyarakat Islam di Jawa pada saat itu, yang mayoritas bersepakat pada madzhab yang satu, dan berpegang teguh pada metode istinbat hukum yang sama. Dalam fiqih menganut madzhab Imam Syafi’i, dalam akidah menganut madzhab Imam Abu Hasan al-Asyari, serta dalam tasawuf mengikuti Imam al-Ghazali dan Imam Abu Hasan as-Syadzili.
Kemudian pada kisaran tahun 1300 H, mulai bermunculan kelompok dan pemikiran yang saling bertentangan. Sebagian dari kelompok ini terdapat kaum salafi yang berpegang teguh pada ulama salaf dan menganut madzhab yang jelas, berpegang teguh pada kitab-kitab mu’tabar, mencintai ahlul bait, para wali, dan orang shaleh, serta bertabaruk kepada mereka baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, dsb.
Kemudian beliau menyoroti, kelompok yang mengikuti pandangan Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, serta mengambil bid’ah Muhammad bin Abdul Wahhab, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim al-Jauzi, dan Abdul Hadi. Mereka mengharamkan apa yang telah menjadi amalan sunnah kaum muslimin menurut ijma’, yaitu perjalanan untuk berziarah ke makam Nabi Muhammad Saw.
Kemudian selepas menjelaskan kelompok yang mengikuti pemikiran Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, beliau menjelaskan kelompok Syiah Rafidhi yang gemar mencela sahabat Abu Bakar dan Umar r.a. akan tetapi fanatik terhadap Ali bin Abi Thalib dan Ahlul Bait. Beliau juga menjelaskan kelompok yang meyakini konsep reinkarnasi jiwa, dan juga kelompok yang merepresentasikan diri sebagai sufi dengan konsep khulul dan ittihadnya.
Setelah mencermati uraian KH. Hasyim Asy’ari di atas. Tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan sebuah polemik, apakah kelompok yang mengikuti pemikiran Abduh termasuk ke dalam golongan yang mengambil bid’ahnya Muhammad bin Abdul Wahhab? jikalau yang dipahami benar demikian, lantas paramater apa yang digunakan dalam menarik konkulusi tersebut ?
Suatu kelatahan, jika menganggap KH. Hasyim Asy’ari sebagai personal yang fanatik terhadap suatu golongan, sebagaimana trend kaum ekstrimis sekarang yang menganggap kelompoknya paling benar dan gencar menyalahkan kelompok di luar golongannya. Dalam pandangan beliau, sebagai seorang yang berpaham moderat dan jauh dari kata tendensi, baginya kebenaran tentu saja bukanlah terletak pada doktrin dan klaim sepihak, melainkan soal metodologi atau manhaj.
Hal ini sejalan dengan apa yang beliau tuangkan dalam permulaan pasal III “Apabila anda telah memahami sesuatu yang telah aku sebutkan di atas, bahwa kebenaran adalah apa yang dipegang kaum as-Salaf as-Shalih merekalah yang disebut sawadul a’dzam (kelompok mayoritas). Mereka mengikuti ulama Mekkah dan Madinah, dan ulama’ al-Azhar yang menjadi panutan ahlul-haq.”
Dari sini teranglah bahwa Muhammad Abduh dapat dikalasifikasikan bagian dari golongan yang disebut KH. Hasyim Asy’ari sebagai sawadul a’dzam. Bukan tanpa sebab, karena dalam perjalanan hidup Abduh tak bisa dilepaskan dari peran al-Azhar, pun pada puncaknya ia dapat memperoleh gelar Alimiyah, yang mana termasuk pencapaian tertinggi bagi seorang thalib al Azhar. Tak cukup sampai di situ, sosok Abduh yang telah mentas dari al-Azhar juga memberikan pengaruh cukup signifikan, yaitu dengan mereformasi al-Azhar membawanya ke arah modernitas tanpa harus menyingkirkan sisi tradisi.
Adapun stigma sebagai ahli bid’ah yang merujuk kepada Abduh di awal, menurut hemat penulis tidak dapat mencegah Abduh untuk masuk ke dalam golongan sawadul a’dzam. Sebab jika ditelisik, faktor yang menyebabkan Abduh mengharamkan menziarahi kubur orang shalih dan kubur nabi adalah realita saat itu, bahwa tujuan kebanyakan masyarakat berziarah hanya untuk ngalap berkah dan meminta-minta, sedangkan hal demikian dalam pandangan Abduh dapat menjerumuskan seseorang kepada kesyirikan, karena meminta-minta kepada selain Allah Ta’ala. Jika merujuk A’mal Kamilah jilid ke-3 -kitab setebal 5 jilid yang menghimpun pemikiran Imam Muhammad Abduh-, pun akan ditemui bahwa pengharaman ziarah kubur tidaklah berlaku secara mutlak.
Penyebutan kelompok pengikut Muhammad Abduh bersamaan dengan kelompok yang mengambil bid’ah Muhammad bin Abdul Wahhab dan Ibnu Taimiyah nampaknya akan berimplikasi pada persoalan lain, apakah keduanya memiliki kesamaan dalam manhaj dan pergerakan ? meskipun pada pembahasan perkembangan istilah Salafiyah di awal telah disebutkan terdapat perbedaan motif yang cukup fundamental di antara keduanya, namun masih menyisakan banyak perbedaan krusial yang terkadang membuat awam bias dalam membedakan antara salafi haqiqi dan salafi harfi (salafi literal).
Corak Teologi
Sebagai mufakir hurr, Abduh merupakan sosok yang memiliki independensi dalam berijtihad, ia juga tidak berafiliasi terhadap suatu madzhab tertentu, di samping itu ia juga menolak tegas taqlid pada suatu pandangan tertentu yang tidak mengetahui dasarnya. Akan tetapi sikap Abduh tidak lantas menolak eksistensi madzhab dalam Islam, justru keberadaan madzahib merupakan khazanah intelektual Islam. Mengenai pandangannya terhadap teologi, dalam kitabnya Risalah Tauhid, Abduh mengenalkan konsepsi tauhid yang terbagi menjadi tiga macam yaitu, tauhid dalam dzat, tauhid dalam af’al (perbuatan), dan tauhid sifat. Pembagian tauhid demikian serupa dengan konsepsi tauhid yang diusung Madzhab Asy’airah.
Sementara Wahabi datang dengan konsepsi tauhid yang baru dan kontroversi, dalam hal ini Muhammad bin Abdul Wahhab merujuk kepada Syekh Ibnu Taimiyah yang membagi tauhid ke dalam tiga pembagian yaitu Tauhid Rububiyah, Tauhid Illahiyah, dan Tauhid Asma’ wa Shifat. Konsekuensi dari pembagian tauhid semacam ini akan menimbulkan kerancuan terkait status penghambaan diri terhadap Rab dan Ilah yang disembah, kemudian bertambah rancu juga asumsi mereka bahwa kaum kafir yang diperangi pada masa Rasulullah Saw. statusnya bukanlah kafir lantaran mengingkari Tauhid Rububiyah, melainkan kafir karena mengingkari Tauhid Illahiyah.
Pengklasifikasian tauhid demikian tidaklah benar, menurut pandangan Syaikh Mahmud Abu Daqiqah dalam kitab al-Qaul as-Sadid termasuk bid’ah yang tidak terdapat pada zaman salaf dan pembagian tersebut tidak ada faedahnya, karena kedua tauhid ini saling melazimi dan tak terpisahkan. Begitu juga banyak ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan antara Illahiyah dan Rububiyah termasuk satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Corak Tafsir
Corak penafsiran Abduh dan Wahabbi memiliki perbedaan yang cukup mencolok, hal ini bisa dilihat dari metodologi yang ditempuh dalam menganalisis nash Al-Qur’an. Sosok Abduh cenderung menekankan penggunaan akal, pun manakala terjadi kontradiksi antara akal dan naql, maka yang harus didahulukan adalah petunjuk akal. Langkah yang ditempuh Abduh merupakan sesuatu yang baru, lantaran pada masanya fokus tafsir hanya tertuju penafsiran nash secara berbelit-belit, dan kurang perhatian terhadap tafsir fungsional Al-Qur’an yang mendorong kaum muslim untuk beramal. Landasan Abduh dalam penafsirannya adalah bagaimana mendapatkan pemahaman utuh terhadap Al-Qur’an, yang merupakan pondasi dasar agama, dengan berbagai macam kandungannya akan dapat mengantarkan manusia kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sebab menurut Abduh inilah tujuan tertinggi dari Al-Quran. Adapun pembahasan-pembahasan lain merupakan peranti dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Dalam kritikannya terhadap tafsir yang tekesan kering akan ruh pemaknaan fungsional Al-Qur’an dan hanya terfokus pada sisi gramatikal, perincian kata, kedudukan I’rab dalam kalimat, balaghah, dsb, ia mengatakan bahwa “Model penafsiran seperti ini sebetulnya tidak pantas disebut tafsir. Akan tetapi ia adalah bentuk dari semacam latihan dan ujian dalam sebuah disiplin ilmu seperti, nahwu, ma’ani, dan lain sebagainya”.
Metode tafsir yang ditawarkan Abduh tidak serta merta mendapat reaksi positif, tak sedikit pula pandangan kontroversi yang disematkan ulama’ Tradisional kepadanya, lantaran tafsirnya dinilai kontras dengan metode dan kaidah baku yang telah ada.
Sementara itu, metodologi tafsir yang diterapkan Wahabi cenderung berpaku pada dzahir nash Al-Qur’an dan tidak mengakomodir peran akal, sehingga konsekuensinya dalam penafsirannya terkesan literal, dan kaku terhadap persoalan aktual. Salah satu contohnya manakala menyikapai ayat mutasyabihat, mereka berpandangan bahwa makna Istiwa’ ala al-Arsy, Yadullah, dsb adalah makna haqiqi bukan makna majazi yang mana nantinya akan berakumulasi fatal adanya tajsim pada dzat Sang Khaliq.
Hal ini sangat kontradiktif dengan penafsiran yang ditempuh pada generasi salaf, jika merujuk pada metode tafsir bir-ra’yi menurut pemahaman para as-Salaf as-Shalih dalam menyikapi ayat mutasyabihat, mereka tidak menafsirkannya, melainkan menyerahkan makna sepenuhnya kepada Allah Ta’ala atau dikenal dengan tafwidh. Sedangkan Asya’riyah mengambil langkah ta’wil atau memalingkan maknanya kepada makna yang layak bagi Sang Khaliq baik takwil secara ijmali maupun tafshili tentu saja harus disertai kaidah kebahasaan. Dua metode tersebut, nyatanya juga sejalan dengan apa yang Abduh tuangkan dalam A’mal Kamilahnya.
Tipikal Wahabi yang Mudah Mengkafirkan
Corak seteru antara salafi-Abduh dan salafi-Wahabi sebenarnya masih cukup panjang jika ditelisik dari berbagai ruang lingkup keilmuan Islam, akan tetapi penulis mencukupkan pada sisi teologi dan tafsir, serta menambahkan sedikit pembahasan yang melekat pada Wahabi dan seringkali dianggap menjadi titik pisah antara Wahabi dengan Ahlusunnah wal Jama’ah, yaitu sikap mudahnya Wahabi dalam mentakfir umat Islam hanya karena berbeda prespektif dalam masalah furu’iyah.
Hal ini berangkat dari pemahaman mengenai hadis “Setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” mereka menafsirkan hadis tersebut secara serampangan. Dampaknya mereka menghukumi bahwa bersalaman dan dzikir bersama setelah salat sebagai amalan bid’ah yang tidak ada contohnya dari Nabi Saw. Maka terlihat sekali bagaimana mereka merumuskan hukum secara latah, bahwa “Apa-apa yang tidak ada contohnya dari Nabi Saw. berarti bid’ah dan bid’ah akan berimplikasi kepada kesesatan”. Penyimpulan hukum demikian tentu saja tidak dapat dibenarkan lantaran menyelisihi kaidah yang telah menjadi konsensus ulama’.
Dalam pandangan Syekh Ali Jum’ah, “Kaum Wahabi berpegang teguh dengan beberapa masalah yang sebenarnya tidak mewakili mayoritas umat, adapun masalah tersebut adalah masalah furu’iyah. Ironisnya mereka menjadikan masalah tersebut parameter untuk mengelompokkan kaum muslimin. Kemudian mereka menarasikan seakan-akan masalah tersebut memiliki dasar yang qat’iyah dan tiada kompromi terhadapnya, dan lebih ironisnya lagi, mereka melabeli orang yang berbeda pandangan dengannya sebagai pemberontak, fasik, dan menyimpang. Atau seminimal mungkin akan dianggap orang yang tidak taat, meremehkan agama dan mengingkari sunnah”.
Kontras dengan sosok Abduh yang sangat toleran terhadap khilafiyah, dalam ucapanya yang sangat masyhur dan banyak menginspirasi umat akan spirit toleransi, Ia berpesan “Apabila keluar ucapan dari seseorang yang memiliki probabilitas kekufuran seratus sisi, sedangkan terdapat satu saja sisi keimanan, maka ambilah sisi keimanannya”.
Sebagai penutup, setidaknya dari uraian singkat ini sudah teranglah posisi Abduh dan Wahabi. Maka, adalah kesalahan fatal manakala menyandingkan Abduh dan Wahabi sebagai dua sosok penganjur salafi yang selaras dalam manhaj dan pergerakan yang satu.
Oleh: Sophian Amri (Anggota Abduh Studies).

Leave a Reply